Bandung, Pafiacehtengah – Pada hari Senin, 15 Mei 2023, Tim Hukum Polda Jawa Barat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu instansi pemerintah daerah di Jawa Barat. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini merupakan upaya Pegi Setiawan untuk mempertanyakan keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Dalam sidang tersebut, Tim Hukum Polda Jawa Barat, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Surya, hadir untuk memberikan keterangan dan mempertahankan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Kombes Pol Andi Surya menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyidikan yang komprehensif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegas Kombes Pol Andi Surya dalam keterangannya di persidangan.

Pegi Setiawan, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam pembelaannya, Pegi Setiawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terdapat beberapa kesalahan dalam pengumpulan bukti.

“Kami merasa bahwa penetapan Saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat dan prosedur hukum yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka ini,” ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Adi Nugroho, dalam sidang.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 3 jam, kedua belah pihak saling memaparkan argumen dan bukti-bukti yang dimiliki. Tim Hukum Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka. Proses penyidikan kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi,” tegas Kombes Pol Andi Surya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa terdapat beberapa kekeliruan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Mereka mengklaim adanya kesalahan dalam pengumpulan bukti dan dugaan penyimpangan prosedur hukum.

“Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan Saudara Pegi Setiawan sebagai tersangka,” jelas Adi Nugroho.

Majelis hakim yang menangani sidang praperadilan ini menyatakan akan mengkaji secara saksama seluruh argumen dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Mereka menjanjikan akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan meneliti dengan cermat seluruh keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Tim Hukum Polda Jawa Barat dan kuasa hukum Saudara Pegi Setiawan. Kami akan memastikan bahwa putusan yang kami berikan nanti sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Ketua Majelis Hakim, Hakim Utama Pengadilan Negeri Bandung, Drs. Bambang Sulistyo, S.H., M.H.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pegi Setiawan merupakan salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat. Hasil dari sidang praperadilan ini akan menjadi penentu apakah Pegi Setiawan akan tetap berstatus sebagai tersangka atau akan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

Tim Hukum Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Kami akan selalu berupaya untuk memastikan bahwa setiap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Barat dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Kombes Pol Andi Surya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dan masyarakat Jawa Barat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama. Keputusan majelis hakim nanti akan menjadi penentu apakah Pegi Setiawan akan tetap berstatus sebagai tersangka atau akan bebas dari tuduhan tersebut.